Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Nikah dengan Teman Sekantor Dinilai Mengesampingkan UU

Kompas.com - 21/05/2017, 04:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pasal yang inkonstitusional.

Hal ini karena pasal tersebut memberi celah bagi perusahaan untuk melakukan pemecatan terhadap pegawainya yang menikahi kawan kerja dalam lingkup kantor yang sama.

"Itu pasal inskonstitusional," ujar Margarito usai mengisi diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

Adapun Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Nomor 13/2003 berbunyi, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama",

(Baca: Tolak Larangan Menikahi Teman Sekantor, 8 Pegawai Gugat Aturan ke MK)

Beberapa waktu lalu, delapan pegawai mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut. Mereka mempersoalkan frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian...." .

Alasan mereka, dengan menggunakan pasal tersebut, perusahaan kerap melakukan pemecatan terhadap pegawainya yang menikahi kawan sekantornya.

Margarito mengatakan, pernikahan dan mengembangkan diri untuk mencapai kesejahteraan bagi keluarga merupakan hak yang sudah dijamin dalam undang-undang. Oleh karena itu, menurut Margarito, meskipun ada celah, tetapi sedianya perusahaan tidak mendorong terjadinya perjanjian kerja bagi pegawainya agar tidak menikahi rekan kerjanya.

"Bagaimana bisa perjanjian kerja mengesampingkan undang-undang? Ini omong kosong, cara korporasi mengakali orang-orang," kata Margarito.

(Baca: Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Digugat, Ini Kata Kemenaker)

Margarito berpendapat, jika larangan pegawai menikahi kawan sekantornya itu untuk menghindari terjadinya kolusi, maka penyelesaiannya bukan merampas hak asasi pegawai. Tetapi, perusahaan sedianya mencari cara agar kolusi tidak dapat dilakukan oleh pasangan pegawai di perusahaan itu. Misalnya, dengan memperketat pengawasan.

"Itu soal teknis silakan anda (perusahaan) menemukan cara agar orang tidak berkolusi meskipun suami istri, tapi bukan membatasi hak manusia itu. Perusahaan harusnya cari akal, bukan membatasi hak orang yang secara natural dimiliki, apalagi dijamin konstitusi," kata Margarito.

Menurut Margarito, frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian...." sedianya dihapuskam saja demi memberikan jaminan bagi para pegawai.

"Uji materi harus diterima MK. Ini membatasi hak orang," ujarnya.

Kompas TV Ketiga anak ibu Fariani menggugat harta, berupa sejumlah hektar tanah, rumah, dan mobil milik ibu kandungnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com