JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bersikeras tidak mengakui keterlibatan dirinya dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Siti justru merasa dirinya difitnah orang lain.
Hal itu dikatakan Siti saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Di akhir persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Siti merasa menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dalam kasus ini saya merasa sangat difitnah," kata Siti.
Siti didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.
(Baca: Siti Fadilah Tegaskan Jabatan Menkes Tak Terkait PAN)
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Siti Fadilah juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000.
Uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
(Baca: Tanda Tangani Penunjukan Langsung, Siti Fadilah Mengaku Hanya Ikuti Bawahan)
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
"Saya tidak pernah menerima dan memberikan," kata Siti.