JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan informasi berkaitan dengan kasus-kasus yang ditangani penyidik Novel Baswedan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, polisi tengah melakukan penyelidikan secara deduktif, yakni menganalisis motif penyerangan Novel dari pekerjaan yang ditangani.
Polisi meminta informasi dari KPK ihwal kasus-kasus yang ditangani Novel. Dari informasi tersebut, polisi akan menganalisis apakah pada kasus-kasus yang ditangani Novel ada yang bisa dicurigai berkaitan dengan kejadian penyerangan Novel.
(Baca: KPK dan Polisi Sepakat Gelar Pertemuan Rutin untuk Ungkap Kasus Novel)
"Kami juga ingin mendapatkan informasi korban itu menangani kasus besar apa, apa saja yang sudah ditangani, sedang ditangani, nanti kita akan mendapatkan informasi itu dan kita bisa mem-profiling kasus-kasus ini yang ada potensi untuk perlu kita curigai," kata Argo, dalam konfrensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Terhadap kasus Novel, Argo menyatakan, segala informasi ditampung oleh penyidik. Penyidik akan melakukan pengecekan dan menganalisis setiap informasi yang didapatkan. Polisi juga memeriksa bukti-bukti di lapangan.
"Jadi tidak menggunakan prasangka atau asumsi, kita berdasarkan data di lapangan yaitu saksi, barang bukti, saksi ahli, petunjuk, semuanya kita kumpulkan. Artinya bahwa segala kemungkinan yang ada di situasi di lapangan kita cek," ujar Argo.
Polisi, jamin Argo, serius menangani kasus Novel. Hanya saja, soal waktu menurut dia tidak bisa tentukan.
Ada penyelidikan kasus yang bisa dengan cepat terungkap, seperti kasus penyekapan di Pulomas, Jakarta Timur, namun ada juga kasus yang lama baru terungkap.
Misalnya seperti suatu kasus pembunuhan di Jakarta Barat yang menurut dia hingga kini belum terungkap.
(Baca: Pejabat Polda Metro Jaya Sambangi KPK, Koordinasi Kasus Novel)
Tetapi, Argo yakin, dengan bantuan informasi dari KPK, bisa memudahkan polisi.
Sementara itu, selain menyelidiki motif dari pekerjaan, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya motif masalah pribadi dari penyerangan Novel.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan memberikan informasi sebatas kasus apa yang ditangani Novel, tidak masuk ke dalam materi kasusnya.
"Kita hanya menyebutkan Novel menangani kasus ini. Kalau perkara mutlak kewenangan KPK," ujar Agus.