Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Gubernur Lemhanas soal Gejolak Pasca-Pilkada DKI

Kompas.com - 19/05/2017, 13:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo bicara soal gejolak yang terjadi di tanah air pasca-Pilkada DKI Jakarta 2017.

Agus mengatakan, gejolak apapun yang timbul di masyarakat saat ini harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

"Semua tahu dalam sebuah negara, satu hal yang harus jadi rujukan itu adalah peraturan peraturan perundang-undangan. Bukankah itu juga merupakan kesepakatan kita untuk hidup bersama dalam satu wilayah, dengan saudara kita sebangsa yang penuh perbedaan?" kata Agus dalam acara Jakarta Geopolitical Forum di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

 

(baca: Jokowi: Hentikan Gesekan di Masyarakat)

Agus melihat, gejolak yang saat ini muncul disebabkan karena ada sejumlah pihak yang tidak bersikap berdasarkan undang-undang. Pihak-pihak tersebut justru bersikap berdasarkan persepsinya masing-masing.

"Kita tidak bisa merujuk pada pendapat kita masing-masing. Apalagi dengan bilang saya benar, anda salah," ucap Agus.

Di sisi lain, Agus menilai, harus dilihat lagi apakah berbagai peraturan perundang-undangan yang ada saat ini sudah cukup memadai.

(baca: Jokowi Gregetan, Negara Lain Bicara Ruang Angkasa, Kita Berkutat Demo, Fitnah, Hujat)

Menurut dia, saat ini ada tantangan membuat peraturan perundang-undangan yang ada lebih membumi dan spesifik sehingga tak menimbulkan multi tafsir.

"Sehingga bisa secara jelas mengukur mana yang langgar UU, mana yang tidak. Kalah sudah memadai selanjutnya ada penindakan. Kalau belum membumi sampai ketentuan yang sifatnya spesifik, maka itu sulit diukur. Terbuka tafsir dan interpretasi," ucap Agus.

Terakhir, Agus mengingatkan bahwa penegak hukum melaksanakan tugasnya berdasarkan arahan dan keputusan politik yang dibuat pemerintah.

"Penegak hukum pun tidak independen dan otonom," tambah dia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menyindir sebagian masyarakat yang dianggap terlalu sibuk berunjuk rasa dan saling fitnah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com