JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo bicara soal gejolak yang terjadi di tanah air pasca-Pilkada DKI Jakarta 2017.
Agus mengatakan, gejolak apapun yang timbul di masyarakat saat ini harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
"Semua tahu dalam sebuah negara, satu hal yang harus jadi rujukan itu adalah peraturan peraturan perundang-undangan. Bukankah itu juga merupakan kesepakatan kita untuk hidup bersama dalam satu wilayah, dengan saudara kita sebangsa yang penuh perbedaan?" kata Agus dalam acara Jakarta Geopolitical Forum di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
(baca: Jokowi: Hentikan Gesekan di Masyarakat)
Agus melihat, gejolak yang saat ini muncul disebabkan karena ada sejumlah pihak yang tidak bersikap berdasarkan undang-undang. Pihak-pihak tersebut justru bersikap berdasarkan persepsinya masing-masing.
"Kita tidak bisa merujuk pada pendapat kita masing-masing. Apalagi dengan bilang saya benar, anda salah," ucap Agus.
Di sisi lain, Agus menilai, harus dilihat lagi apakah berbagai peraturan perundang-undangan yang ada saat ini sudah cukup memadai.
(baca: Jokowi Gregetan, Negara Lain Bicara Ruang Angkasa, Kita Berkutat Demo, Fitnah, Hujat)
Menurut dia, saat ini ada tantangan membuat peraturan perundang-undangan yang ada lebih membumi dan spesifik sehingga tak menimbulkan multi tafsir.
"Sehingga bisa secara jelas mengukur mana yang langgar UU, mana yang tidak. Kalah sudah memadai selanjutnya ada penindakan. Kalau belum membumi sampai ketentuan yang sifatnya spesifik, maka itu sulit diukur. Terbuka tafsir dan interpretasi," ucap Agus.
Terakhir, Agus mengingatkan bahwa penegak hukum melaksanakan tugasnya berdasarkan arahan dan keputusan politik yang dibuat pemerintah.
"Penegak hukum pun tidak independen dan otonom," tambah dia.