Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parameter Pasal Penodaan Agama dalam KUHP Dianggap Tak Tepat

Kompas.com - 19/05/2017, 12:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, wacana penghapusan Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama perlu didukung.

Menurut Bivitri, pasal tersebut bermasalah. Sebab, terlalu banyak unsur subjektif yang bisa dimasukan pada pasal itu.

"Parameter pasal itu tidak tepat, yaitu reaksi masyarakat, bukan 'niat' seperti pada biasanya pasal pidana," ujar Bivitri saat dihubungi, Jumat (19/5/2017).

(baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?)

Menurut Bivitri, aturan selain pasal penodaan agama sudah cukup mendukung jika untuk mencegah seseorang agar tidak menjelek-jelekan agama orang atau kelompok lain.

Misalnya, pada pasal induk dari pasal 156a, yakni Pasal 156.

Selain itu, jika seseorang melakukan penodaan agama dengan cara menyampaikan ujaran kebencian juga bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.

 

(baca: Yusril: Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada)

"Nah, menurut saya, pasal-pasal lain sudah memadai, yang bermasalah itu pasal 156a itu," kata Bivitri.

"Kita bisa lihat dari konteks pasal itu lahir juga. Pasal itu tambahan sebenarnya, pada 1965. Kalau ada huruf-huruf di belakang nya, itu tambahan," tambah Bivitri.

Sebelumnya, muncul petisi melalui laman change.org yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghapus Pasal 156a dari KUHP tentang penodaan agama.

Petisi berjudul: "Presiden Jokowi, Hapuskan Pasal 156a tentang Penodaan Agama dari Revisi KUHP" dibuat oleh Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani.

Sebagian pihak menganggap pasal tersebut masih diperlukan dengan berbagai alasan. Adapun revisi KUHP sendiri saat ini tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com