JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
Miryam akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"MHS diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).
Pantauan Kompas.com, Miryam tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Ia datang menumpang mobil tahanan dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
(baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)
Miryam dianggap memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.
(Baca: KPK Yakin Miryam Bisa Dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor)
Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
Di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Miryam melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses praperadilan masih berjalan.