JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan diusulkan oleh pemerintah diubah menjadi peraturan menteri. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengungkapkan hal tersebut disampaikan pemerintah saat dirinya bertemu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan perwakilan dari Sekretariat Negara (Setneg).
"Pemerintah bersepakat untuk atur semua kekosongan hukum untuk lindungi petani pekerja. Maka dibikin peraturan di tingkat menteri. Oleh karena itu dalam rapat nanti sama pemerintah mungkin kesepakatan itu yang akan kami ambil," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Namun, Firman menegaskan, belum ada keputusan final terkait usulan pemerintah tersebut. Sebab ia masih harus membicarakan usulan pemerintah tersebut dengan para pengusul di DPR.
(Baca: Pembahasan RUU Pertembakauan Tunggu DIM Pemerintah)
Ia menambahkan, yang terpenting dalam pertembakauan, harus tetap ada aturan terkait penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan petani. Pasalnya, selama ini tembakau memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia.
"Selama ini mereka (petani tembakau) enggak dapat perlindungan, ini enggak sekadar masalah kesehatan, tapi hak hidup petani harus diperhatikan," papar politisi Golkar itu.
Ia menambahkan alasan pemerintah mengusulkan RUU Pertembakauan diganti dengan peraturan menteri karena adanya pro dan kontra di masyarakat saat RUU tersebut muncul.
"Ya, bisa dibilang ini (peraturan menteri) jalan tengah lah," lanjut Firman.
(Baca: Surpres Terkait RUU Pertembakauan Disebut Tak Ada Kata Penolakan)
Sebelumnya terjadi tarik-ulur antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
Presiden Jokowi awalnya menolak untuk menerbitkan surat presiden (surpres) pembahasan RUU Pertembakauan. Namun, setelah utusan pemerintah menemui Pimpinan Badan Legislasi (Baleg), Presiden akhirnya menerbitka surpres.
Hingga saat ini, saat dikonformasi ke Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, surpres tersebut belum diterima Pimpinan DPR.