JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar menjadi salah satu calon komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.
Ia terlihat sangat menggebu-gebu menyampaikan kegundahan hatinya selama ini akan kinerja Komnas HAM.
Haris menilai, Komnas HAM harus membangun tim yang profesional. Sebab, selama ini ia melihat hal itu belum ada di tubuh lembaga penjaga HAM itu.
"Ada enggak di Komnas HAM ahli forensik? Dalam kejahatan bisnis, siapa yang baca laporan keuangan perusahaan-perusahaan dalam perspektif HAM? Siapa yang ditempatkan untuk bangun komunitas. Ahli-ahli ini harus ada di Komnas HAM," kata Haris saat proses seleksi calon komisioner Komnas HAM di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Untuk itu, menurut dia, tata kelola organisasi dan lembaga Komnas HAM harus diubah total. Komnas HAM harus diisi dengan orang-orang profesional yang punya kemampuan atau keahlian.
"Jadi bukan hanya human rights sebagai hak. Dia harus human rights sebagai profession. Jadi tempatnya profesi hak asasi manusia itu Komnas HAM. Kalau anda mau human rights sebagai hak, enggak usah ke Komnas HAM, kita beli buku saja," kata dia.
Kedua, ia menekankan perlunya penguatan tafsir HAM. Sebab, selama ini tafsir HAM di Indonesia di dominasi oleh Mahkamah Konstitusi.
(Baca: Menurut Jimly, Ada Calon Komisioner Komnas HAM "Titipan" Pemerintah)
"Harusnya Komnas HAM tidak menerjemahkan hak asasi by wisdom seperti para hakim MK. Tapi Komnas harus menerjemahkan prinsip HAM berdasarkan report pelanggaran HAM," kata dia.
"Jadi ada 6.000 hingga 8.000 report pelanggaran itu bukan cuma siaran pers. Dia harus diperas sebagai inilah sebagai temuan kejahatan HAM di Indonesia," ucp Haris.
Ketiga, ia mengeluhkan pengelolaan data pelanggaran HAM yang sangat buruk di Komnas HAM. Bahkan, data itu rusak dan hilang entah ke mana.
"Siapa yang mengerjakan data di Komnas HAM? Yang saya dengar datanya hancur lebur. Harusnya enggak apa-apa hancur lebur yang penting masih ada. Eh, tahunya hilang," ujar dia.
Imbasnya, kata Haris, Komnas HAM tidak bisa kembali memanggil orang-orang yang diduga sebagai otak pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia pada masa silam.
(Baca: Calon-calon Komisioner Komnas HAM Dinilai Berkualitas)
Keempat, Komnas HAM harus mengembalikan wibawa lembaga yang telah punah dihadapan publik dan berbagai pihak. Akibatnya, rekomendasi Komnas HAM selama ini diacuhkan.