Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Sarankan Presiden Bikin Keppres untuk Bubarkan HTI

Kompas.com - 17/05/2017, 19:19 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, tidak sependapat jika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Jimly, upaya cepat yang bisa dilakukan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, (HTI) dibubarkan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga. Biar tidak usah kontroversial," kata Jimly, di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

"Bukan Perppu. Perppu itu bikin indang-undang. Ngapain bikin UU. UU itu dibuat untuk ketentuan yang berlaku umum bukan untuk satu kasus. Enggak tepat. Udah bubarin aja dengan Keppres," lanjut Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini. 

Jimly mengatakan, melalui Keppres, upaya pembubaran HTI oleh pemerintah bisa dilakukan dengan cepat dan tak perlu melalui proses peradilan yang butuh waktu lama.

"Sebelum putusan pengadilan mengikat, Keputusan Presiden (Keppres) sudah harus dilaksanakan dulu," kata dia.

Baca: Pemerintah Bakal Kalah Lawan HTI di Pengadilan, jika...

Meski demikian, kata Jimly, HTI juga tetap diberikan kesempatan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan atas pembubaran organisasinya.

Jika HTI memenangkan gugatannya, maka statusnya sebagai badan hukum bisa dipulihkan. Demikian pula hak organisasinya.

"Lalu yang bersangkutan diberi hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Kalau HTI menang di pengadilan dipulihkan lagi. Tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti dia (HTI) tetap bubar. Artinya kan sama juga intinya," ujar dia.

Oleh karena itu, Jimly sepakat, pembubaran HTI pakai hukum terbalik diatur dalam Keppres tersebut.

Caranya, dibubarkan terlebih dulu, kemudian tetap diberikan hak untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Jadi bisa dibalik. Kalau ada kontroversi, silakan dibawa ke pengadilan. Dibubarkan melalui pengadilan itu idealnya. Tapi, bisa juga dibubarkan dulu, baru diberi hak membela diri. Kalau bisa menang di pengadilan ya dibatalin, tapi harus sampai Mahkamah Agung," papar dia.

Baca: Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan

Mengenai kontroversi yang akan timbul dengan penerbitan Keppres, Jimly menekankan, yang terpenting negara tegas memproses ormas yang dinilai melanggar UU.

"Kita harus tegas. Siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, dia harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum," kata dia.

"Nah ini (HTI) melanggar kesepakatan. Udah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain. Kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibat. Kita harus tegas," kata Jimly.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com