JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Miryam keluar pemeriksaan di KPK, Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 17.30. Kepada awak media, Miryam mengakui pemeriksaannya berkaitan dengan Andi Narogong.
"Tadi saya datang ke sini itu diperiksa jadi saksi Pak Andi Narogong," kata Miryam.
Andi Narogong sudah menjadi tersangka proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
(Baca: KPK Bantah Tetapkan Tersangka Miryam Hanya dengan Satu Bukti)
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, untuk memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Dalam pemeriksaan, Miryam mengaku dia tidak mengenal Andi Narogong.
"Saya enggak kenal Pak Andi Narogong," ujar Miryam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam diperiksa terkait aliran dana ke sejumlah pihak.
"Penyidik terus mendalami apa saja yang sudah disampaikan oleh Miryam pada saat jadi saksi sebelumnya terutama terkait aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri.
(Baca: Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?)
Sementara Andi Narogong, lanjut Febri, diklarifikasi perbuataan terkait suap di proyek e-KTP. Namun, antara Andi dan Miryam tidak dikonfrontir keterangannya dalam pemeriksaan hari ini.
Seperti diberitakan, dalam BAP oleh penyidik, Miryam disebut mengakui adanya pembagian fee kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP. Namun, di persidangan, Miryam mencabut BAP nya.
Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian fee kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP. Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
(Baca: Jadi Tersangka KPK, Miryam Akan Dicopot dari DPR)
Kepada majelis hakim, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik.