Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Perppu No 1/2017 agar Indonesia Tak Masuk Negara Ecek-ecek

Kompas.com - 17/05/2017, 18:04 WIB
Wisnu Nugroho,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, sosialisasi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah dilakukan pada saat Tax Amnesty.

Menurut Jokowi, tidak benar jika tidak ada sosialisasi tentang akan diterbitkannya Perppu tersebut.

Menurut dia, semua pihak seperti Bank Indonesia, pihak perbankan, dunia usaha sudah tahu akan substansi dari aturan yang dituangkan dalam Perppu No 1 Tahun 2017.

"Perppu dibuat untuk kepentingan di luar negeri dan di dalam negeri sekaligus. Kalau kita tidak terbuka soal ini, kita akan masuk kategori negara ecek-ecek," ujar Jokowi saat silaturahim dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

(baca: Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI)

Perppu dibuat untuk menyambut keterbukaan informasi keuangan di tingkat dunia yang akan terhubung pertengahan tahun 2018. 

"Semua pengusaha tahu soal ini. Mereka yang tidak ikut program Tax Amnesty, akan ketahuan jika punya aset di mana pun. Semua akan dibuka," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi sudah menandatangani Perppu No 1 Tahun 2017 pada 8 Mei 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan rinci mengenai Perppu tersebut bersama Gubernur Bank Indonesia dan pihak Otoritas Jasa Keuangan.

(baca: Pimpinan KPK Dukung Perppu Akses Keuangan untuk Pajak)

Dengan Perppu itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain tanpa seizin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) karena Perppu menganulir pasal tersebut.

Perppu tersebut diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut.

(baca: Ini Dampak Pemberlakuan Perppu Akses Informasi Keuangan)

Dasar hukum keterbukaan informasi keuangan ini harus setingkat undang-undang dan memiliki kekuatan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal memenuhinya, Indonesia akan dianggap gagal memenuhi komitmen.

Lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Isi laporan keuangan setidaknya memuat identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

(baca: Seskab: Yang Tidak Dukung Perppu 1/2017 Mungkin Ketakutan...)

Pihak Ditjen Pajak selanjutnya juga harus melakukan identifikasi dan verifikasi mengenai rekening tersebut dan membuat dokumentasi atas kegiatan identifikasi rekening keuangan nasabah.

Jika nasabah menolak identifikasi, lembaga keuangan tidak boleh melayani nasabah tersebut baik untuk pembukaan rekening baru maupun transaksi baru apapun.

Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com