Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Komisioner Usul Komnas HAM Segera Bawa Kasus 1965 ke Pengadilan

Kompas.com - 17/05/2017, 16:23 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang calon anggota Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara berpendapat, seharusnya Komnas HAM segera membawa hasil investigasi masalah pelanggaran HAM pada 1965 ke pengadilan.

Hal itu diungkapkan Beka, ketika mengikuti seleksi terbuka uji publik untuk mengisi komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Sebab, kata dia, bukti-bukti yang didapat dari investigasi yang dilakukan telah lengkap. Investigasi lanjutan pun tidak diperlukan lagi, cukup langsung diteruskan ke meja hijau.

(Baca: Pansel Pastikan Calon Komisioner Komnas HAM dari FPI Punya Kesempatan Sama)

"Bukti investigasi yang ada di Komnas HAM itu sudah cukup. Investigasi enggak perlu dilakukan lagi dan harus diteruskan ke pengadilan," ujar Beka.

Tak hanya itu, kata dia, penuntasan pelanggaran HAM 1965 juga perlu mendapatkan dukungan dari parlemen. Karenanya, lobi-lobi partai politik dan legislator di DPR pun diperlukan.

"Yang diperlukan sekarang adalah perlunya lobi ke DPR, partai, supaya isu 1965 enggak hanya hanya dari korban, masyarakat sipil dan Komnas HAM, tetapi juga parlemen sehingga jadi isu besar," kata dia.

Calon komisioner Komnas HAM lainnya, Achmad Romsan mengatakan bahwa lembaga penjaga HAM itu juga perlu menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kerja sama itu untuk memasukkan persoalan HAM menjadi kurikulum pembelajaran kepada siswa di sekolah.

"Kurikulum HAM itu diperlukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur," kata akademisi hukum dari Universitas Sriwijaya, Palembang tersebut.

"Tawuran, pelecehan seksual di kalangan anak kecil, remaja, dan lainnya. Maraknya masalah tersebut karena tidak jelasnya kurikulum HAM di sekolah," lanjut dia.

Terlebih, kata dia, saat ini kurikulum tentang HAM itu hanya diajarkan di tingkat kuliah kepada mahasiswa yang khusus mengambil bidang hukum.

(Baca: Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022)

"Kita harus kerja sama membangun kurikulum HAM. Ini sama dengan pendidikan pancasila dan agama serta HAM yang harus masuk dalam mata kuliah yang wajib," ungkap dia.

Diketahui, sebanyak 60 calon anggota Komnas HAM akan mengikuti seleksi terbuka uji publik untuk mengisi komisioner periode 2017-2022 pada 17-18 Mei 2017 ini.

Seleksi 60 orang itu dibagi menjadi dua gelombang, hari ini dan besok. Per harinya seleksi akan diikuti sebanyak 30 calon.

Usai uji publik, akan dilakukan penelusuran latar belakang para calon Komisioner Komnas HAM, yang melibatkan tokoh masyarakat, Ormas dan LSM.

Nantinya dipilih 28 orang untuk maju ke tahap selanjutnya yakni, penelusuran latar belakang calon.

Proses tahapan selanjutnya adalah uji psikotes dan wawancara akhir. Nantinya dari 28 disaring lagi menjadi 14 orang dan diajukan ke DPR untuk diseleksi lagi menjadi tujuh orang untuk disahkan.

Kompas TV Pengacara Rizieq Shihab membenarkan kliennya meminta bertemu dengan Komnas HAM di Eropa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com