JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan merupakan langkah tepat.
Menurut Eva, Perppu tersebut merupakan langkah aktif pemerintah dalam mengantisipasi pemberlakuan aturan pertukaran informasi di dunia perbankan internasional. Adapun peraturan tersebut akan diberlakukan pada 2018.
"Ya, kita kan mengantisipasi pemberlakuan automatic information exchange di perbankan international yang tahun depan akan berlaku, jadi indonesia sudah pro aktif," kata Eva melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2017).
Ia menambahkan penerbitan perppu tersebut juga berguna untuk memudahkan kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencapai target di tengah tekanan fiskal yang tinggi.
(Baca: Jokowi Teken Perppu Keterbukaan Informasi Pajak)
Terlebih, kata Eva, selama ini aspek kerahasiaan perbankan cukup menghambat pegawai Ditjen Pajak untuk mencari data pembanding atas data pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Eva juga menyatakan aspek kerahasiaan dalam perbankan tetap terjaga meski perppu tersebut diterbitkan.
Sebab pegawai Ditjen Pajak memiliki integritas dan berkewajiban menjaga kerahasiaan data perbankan yang diakses.
"Permintaan data juga tidak seluruhnya, hanya yang relevan sesuai kebutuhan data pajak. Misal, pengakuan penghasilan yang bisa dicek melalui jumlah rekening dan besarnya uang," lanjut dia.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.
Sebenarnya, jauh sebelum adanya Perppu ini ada, Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
(Baca: Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI)
Hanya saja harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Bukan perkara gampang mendapatkan izin dari BI.
Sebab prosesnya kerap membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Akibatnya, pemeriksaan pajak bisa menjadi molor.
Namun setelah adanya Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak tidak perlu lagi susah payah. Sebab bisa langsung meminta data kepada bank.