Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Bank, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Kompas.com - 17/05/2017, 15:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengimbau agar masyarakat tak khawatir terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

"Enggak harus takut. Istilahnya, terbuka. Enggak ada problem kok, artinya terbuka, transparan. Sudah tidak ada hal yang perlu ditakuti," kata Taufik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Kebijakan tersebut merupakan kebijakan transparansi perbankan internasional dan telah didiskusikan antara Kementerian Keuangan dan DPR.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan konsekuensi perubahan zaman era transaksional terbuka yang pada intinya untuk menghindari penyalahgunaan rekening, misalnya berkaitan dengan aktivitas radikalisme dan terorisme.

"Sekarang kan money laundring sudah canggih sekali bahkan Bitcoin susah ditelusuri. Orang bisa transaksi tapi arahnya sudah menggunakan sistem Bitcoin yang tidak bisa dilacak dalam sistem perbankan," ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

(Baca: Jokowi Teken Perppu Keterbukaan Informasi Pajak)

"Salah satunya dipermudah dengan sistem transparansi keterbukaan rekening perbankan," lanjut dia.

Taufik menilai, banyak dampak positif yang dibawa dari kebijakan tersebut.

Namun, kebijakan itu juga tak lepas dari dampak negatif. Salah satunya adalah terhadap kerahasiaan rekening bank.

Sebelum kebijakan ini berlaku, data rekening bank merupakan kerahasiaan bank dan hanya boleh dibuka oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum.

"Sudah tidak ada border, borderless. Artinya bank manapun bisa mengakses dan masyarakat manapun nantinya boleh, orang Indonesia punya rekening di luar seperti Malaysia, Australia, demikian sebaliknya," tutur dia.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa (16/5/2017) malam mengungkapkan, sebenarnya, jauh sebelum adanya Perppu ini, Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Hanya saja harus meminta izin kepada Bank Indonesia.

Bukan perkara gampang mendapatkan izin dari BI. Sebab prosesnya kerap membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Akibatnya, pemeriksaan pajak bisa menjadi molor.

Setelah adanya Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak tidak perlu lagi susah payah karena bisa langsung meminta data kepada bank.

Kompas TV Hari Terakhir Lapor SPT, Kantor Pajak Padat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com