Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Menguji Calon Anggota Komnas HAM

Kompas.com - 17/05/2017, 08:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri

Komnas HAM kembali menjalani suksesi setiap lima tahun untuk mengisi komisioner periode 2017-2022. Setelah menyelesaikan seleksi tahap satu dan dua, tahap ketiga yaitu dialog publik akan dilaksanakan pada 17-18 Mei 2017. Sebanyak 60 calon anggota Komnas HAM akan mengikuti acara yang terbuka untuk publik itu.

Dibandingkan dengan proses seleksi komisioner lembaga sampiran negara (state auxiliaries agency) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, dan Ombudsman RI, animo masyarakat untuk mendaftar sangat minim. Selama masa pendaftaran tiga bulan, jumlah pendaftar hanya sekitar 199 pelamar.

Ada beberapa catatan penting yang harus dijawab oleh para calon anggoa Komnas HAM pada dialog publik sehingga publik mengetahui sejauh mana visi dan kapabilitasnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan melalui Twitter Komnas HAM, komisioner Komnas HAM yang paling utama harus mempunyai dan mampu membangun integritas!

Untuk membangun Komnas HAM yang berintegritas, tata kelola kelembagaan Komnas HAM harus dibenahi. Tata kelola yang berbasis pada prinsip kolektif kolegial yaitu cara pengambilan keputusan secara bersama (kolektif) dan dilakukan dengan setara tanpa ada pendapat yang bobotnya lebih tinggi dari yang lain (kolegial), harus dijabarkan dan didefinisikan agar tidak terjadi salah tafsir yang memengaruhi kinerja Komnas HAM secara keseluruhan. Tata Tertib Komnas HAM yang menetapkan masa jabatan ketua digilir setiap tahun adalah kesalahan fatal! Hal ini harus dikoreksi oleh anggota Komnas HAM terpilih nantinya.

Menurut Undang-Undang No 39/1999 tentang HAM, komisioner Komnas HAM berjumlah 35 orang. Dari satu periode ke periode berikutnya, jumlah komisioner semakin menurun menyesuaikan dengan dinamika sosial dan politik yang terjadi.

Pada periode 2002-2007, jumlah komisioner mencapai 23 orang, periode 2007-2012 sebanyak 11 orang, dan periode 2012-2017 sebanyak 13 orang. Dari hasil konsultasi antara Pansel Komnas HAM dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, jumlah komisioner Komnas HAM 2017-2022 disepakati sebanyak tujuh orang.

Dengan pembagian, tiga orang sebagai pimpinan, dan empat orang masing-masing memegang jabatan koordinator pada fungsi pengkajian/penelitian, pendidikan/penyuluhan, pemantauan/penyelidikan, dan mediasi yang diatur di dalam UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Komnas HAM memegang mandat penyelidikan pelanggaran HAM yang berat dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM serta kewenangan pengawas di dalam UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com