JAKARTA, KOMPAS.com - Mita Mulia, pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengatakan pihaknya akan mengajukan bukti-bukti pada persidangan lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (17/5/2017), besok.
"Kami akan mengajukan alat bukti besok yang meliputi bukti tertulis, bukti surat dan juga ahli, besok," kata Mita, saat ditemui usai sidang eksepsi praperadilan Miryam di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Ahli yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana yang bisa menafsirkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan hukum acara.
(Baca: Pihak Miryam Bingung KPK Gunakan Contoh Keterangan Palsu pada Kasus Akil Mochtar)
"Karena yang kita bicara sekarang ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara," ujar Mita.
Fokus sidang besok juga akan menjawab argumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mita mengatakan akan memperkuat dalil.
"Kita juga akan sekaligus membuktikan bahwa dalil-dalil kami yang lebih tepat," ujar Mita.
(Baca: KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam)
Sementara itu, saat disinggung lagi niatnya menghadirkan Miryam, Mita menyatakan memandang itu belum perlu.
"Melihat dinamika hari ini sepertinya belum ada kebutuhan untuk menghadirkan ibu dalam sidang ini. Kayaknya cukup untuk alat bukti kami yang memang sudah cukup kuat," ujar Mita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.