Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Asing Dipermudah

Kompas.com - 15/05/2017, 22:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Perkembangan jumlah mahasiswa asing di perguruan tinggi di Indonesia menjadi salah satu ukuran menuju perguruan tinggi berkelas dunia. Sejumlah langkah disiapkan, antara lain dengan mempermudah layanan izin belajar bagi mahasiswa asing dan penerbitan visa pelajar.

Kemudahan pengurusan visa pelajar bagi mahasiswa asing ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Integrasi Layanan dan Student Visa di Jakarta, akhir pekan lalu. Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie serta Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo.

Patdono mengatakan, tujuan perjanjian kerja sama ini untuk mengintegrasikan kesisteman antara Layanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing yang dikelola Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi dan Layanan Penerbitan Student Visa yang dikelola Ditjen Imigrasi. "Proses administratif mahasiswa asing yang belajar di Indonesia semakin mudah. Dulu bisa berbulan-bulan, bahkan dokumen hilang. Ketidakpastian izin membuat kami diprotes oleh perguruan tinggi dalam negeri dan kedutaan besar asal mahasiswa asing. Sekarang, dalam seminggu diharapkan sudah bisa keluar izin jika semua dokumen lengkap," ujar Patdono.

Ronny menjelaskan, sebelum adanya kerja sama ini, belum ada visa khusus yang diberikan untuk mahasiswa asing. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia sebelumnya menggunakan visa biasa dengan nomor seri C. "Kehadiran student visa akan mempermudah mahasiswa asing kuliah di perguruan tinggi di Indonesia," ujarnya.

Ronny juga menanggapi permintaan untuk mempermudah visa bagi profesor kunjung ke Indonesia lewat program visiting world class professor yang dilakukan Kemristek dan Dikti. Dia berjanji akan memberikan kemudahan visa dan izin tinggal bagi profesor luar negeri yang mengajar di Indonesia.

Kepala Kantor Urusan Internasional Universitas Mercu Buana, Jakarta, Adi Nurmahadi menyambut baik dipermudahnya administrasi pengurusan izin belajar dan visa pelajar bagi mahasiswa asing. "Kami punya program pertukaran pelajar atau student exchange. Jika mahasiswa asing mau ke Indonesia, pengurusan visanya wisata. Sebaliknya, mahasiswa kita yang ke luar negeri dapat student visa dari kedutaan besar di negara yang dituju," ujar Adi.

Jumlah mahasiswa asing

Direktur Pembinaan Kelembagaan PT, Kemristek dan Dikti, Totok Prasetyo mengatakan, jumlah mahasiswa asing di Indonesia masih di bawah 7.000 orang. Sepanjang tahun 2016, sebanyak 6.967 surat izin belajar telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT. Surat izin belajar merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa visa pelajar dan izin tinggal terbatas.

Mahasiswa asing terbanyak berasal dari Timor-Leste (2.107 orang), Malaysia (1.217), dan Thailand (659). Selain itu, ada juga dari China, Korea Selatan, Jepang, Jerman, Belanda, Perancis, dan negara lainnya.

Program studi yang paling diminati antara lain bahasa Indonesia bagi penutur asing, kedokteran, manajemen, teknik sipil, dan ilmu manajemen. (ELN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Mei 2017, di halaman 11 dengan judul "Mahasiswa Asing Dipermudah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com