Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa dalam Kasus Korupsi Al Quran, Mantan Wamenag Bantah Ada Aliran Dana

Kompas.com - 15/05/2017, 16:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Agama RI periode 2011-2014, Nasaruddin Umar, membantah ada aliran dana kepadanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Hal tersebut disampaikan Nasaruddin Umar seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/5/2017).

Nasaruddin mengatakan, saat proyek tersebut berlangsung, ia sedang diutus ke luar negeri untuk kasus WNI yang terancam hukuman mati.

"Jadi proses belakangan saya enggak tahu, dan tidak ada tanda tangan apapun, tidak ada paraf apapun, yang yang pasti tidak ada aliran dana apapun," kata Nasaruddin.

Nasaruddin mengaku diperiksa untuk tersangka kasus ini, Fahd El Fouz bin A Rafiq.

"Dimintai pendapat tentang Saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wamen. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," ujar Nasaruddin.

(Baca: Fahd El Fouz, dari Korupsi DPID hingga Pengadaan Al Quran)

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Nasaruddin, ada lima orang lain yang telah hadir di KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Fadh.

Mereka adalah Syamsu Rachman (swasta), Wahab (project manager), Agus Sugianto (swasta), Wahab (swasta), dan Vasco Ruseimy (swasta).

"(Sudah) hadir di KPK jam 11," ujar Febri, saat dikonfirmasi.

Nama Nasaruddin sebelumnya pernah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Al Quran dan laboratorium yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabbar beserta putranya, Dendy Prasetya.

Ia disebut terlibat dalam mengatur pemenang tender proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011.

Menurut surat dakwaan, Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek Al Quran tahun anggaran 2011.

Pejabat Kemenag yang disebut diintervensi Zulkarnaen adalah Nasaruddin dan Abdul Karim.

(Baca: Baru Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka di KPK)

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com