JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, Aga Khan, meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Aga, saat membacakan permohonan praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK setebal 15 halaman.
Pihak Miryam meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Aga, saat membacakan poin pertama pemohonan pada sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Poin kedua, pihak Miryam meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Miryam oleh KPK tidak sah.
(Baca: Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah)
Poin ketiga, hakim diminta untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan Miryam sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Permintaan ini mendasarkan pada Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karenanya penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Aga.
Poin keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK kepada Miryam yang terkait dengan penetapan tersangka Miryam, tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Kelima, pihak Miryam memohon hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka.
(Baca: Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?)
Keenam, memohon majelis hakim memulihkan hak-hak Miryam baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
"Tujuh, menghukum termohon untuk membayar ongkos biaya perkara," ujar Aga.