Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICMI: Ormas Bisa Dibubarkan jika Melanggar Tiga Syarat Konstitusi

Kompas.com - 15/05/2017, 13:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui proses pengadilan.

Pada proses peradilan, pemerintah harus bisa membuktikan tiga syarat pendirian ormas sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, terhadap ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, pemerintah bisa melakukan mekanisme yang saat ini ditempuh terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi," ujar Jimly melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).

Syarat lainnya, lanjut Jimly, setiap ormas tidak boleh menyebarkan permusuhan dan tidak menyebarkan kebencian.

Jika ada ormas yang melanggar ketiga syarat sesuai konstitusi itu, pemerintah bisa membubarkannya melalui proses peradilan dengan pembuktian.

(Baca: ICMI Minta Pemerintah Bersikap Adil terhadap HTI)

Jimly mengungkapkan, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia karena ormas Islam yang telah berjasa besar.

"Namun jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh, itu adalah kewenangan yang tertinggi," kata Jimly.

Ia menekankan, siapapun harus tegas dan jangan diam saat ada tindakan yang menyesatkan banyak orang.

"Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama," ujar Jimly.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah terhadap Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI akan kembali diterapkan pada organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

(Baca: Polri Punya Bukti Ideologi HTI Bertentangan dengan NKRI)

Menurut Wiranto, keputusan untuk membubarkan HTI sangat mungkin diberlakukan terhadap ormas lain jika dalam menjalankan kegiatannya terbukti bertentangan dengan Pancasila dan menganut paham radikalisme.

"Kalau ada yang macam-macam ya ada lagi yang dibubarkan," ujar Wiranto saat sesi tanya jawab jumpa pers usai rapat koordinasi terbatas terkait rencana pembubaran HTI, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Wiranto menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada. 

Dia mengimbau semua pihak untuk memahami masalah pembubaran ormas secara jernih, proporsional, dan konret, sehingga tidak perlu ada perdebatan yang panjang lebar.

Menurut Wiranto, jika kedaulatan negara terancam maka masyarakat memiliki kewajiban untuk membelanya. 

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com