JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang prapradilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang hari ini kita harapkan KPK bisa hadir karena kan minggu lalu sudah dipanggil dengan patut," kata Mita Mulia, salah satu pengacara Miryam, di PN Jaksel di Ampera, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
KPK Tak Hadir, Praperadilan Miryam S Haryani Ditunda Pekan Depan
Sidang pada pekan lalu diundur majelis hakim karena ketidakhadiran KPK. Mita berharap, dengan hadirnya KPK hari ini, bisa mempercepatan kepastian mengenai status kliennya.
"Jadi proses bisa jalan, kepastian hukum klien kami enggak ditunda-tunda," ujar Mita.
Mita menyatakan, pihaknya mempersiapkan bukti-bukti dan dasar hukum soal gugatan prapradilan kliennya terhadap KPK.
(Baca: Biro Hukum KPK Belum Terima Panggilan Sidang Praperadilan Miryam)
Pihak Miryam sebelumnya menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum.
Pengacara meminta kepada KPK agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.
Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?
Dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.