Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Dinilai Punya Alasan Kuat untuk Ditangguhkan Penahanannya

Kompas.com - 14/05/2017, 19:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, semestinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenuhi permintaan penangguhan penahanan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, Ahok memenuhi kriteria objektif untuk dibebaskan dari tahanan.

"Dasarnya alasan yang objektif apakah punya potensi melarikan diri. Menurut saya enggak," ujar Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Menurut Refly, Ahok juga tidak mungkin mengulangi perbuatannya untuk kembali menista agama. Selain itu, Refly meyakini Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Menyembunyikan barang bukti apa? Semua juga bisa melihat, barang bukti sudah tersebar," kata Refly.

Meski begitu, Refly menghormati keputusan hakim pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan langsung menahan Ahok.

Baca: Pendukung Ahok yang Kumpulkan Data KTP Tak Hanya dari Jakarta

Namun, kata dia, masih ada upaya banding. Selama kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, Ahok berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Dari kondisi objektif itu, menurut saya cukup kuat alasan penangguhan penahanan. Beda kalau kasus korupsi bisa lari, dicegah saja dia bisa lari," kata Refly.

Sejumlah aksi damai dilakukan pendukung Ahok agar Pengadilan Tinggi mengabulkan penahanan dan banding vonis yang diajukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya.

Massa pendukung Ahok juga menggalang aksi pengumpulan data KTP di di Balai Kota DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengaku pihaknya belum menerima berkas perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses.

Baca: Kuasa Hukum Terima 3 Dukungan Penangguhan Penahanan Ahok

Kompas TV Putusan Vonis Ahok Tidak Lazim?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com