Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Persilakan KY Berikan Data Hakim Kasus Ahok yang Dapat Promosi

Kompas.com - 12/05/2017, 20:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) serta masyarakat dipersilakan menyampaikan kepada Mahkamah Agung jika mengetahui atau menemukan hal negatif terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Ketiga hakim tersebut, yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menanggapi polemik mutasi dan promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut.

"Apakah KY menemukan tiga orang ini ada 'cacat'? Karena KY itu memang tidak pada teknis yudisial, tapi pengawasan bidang conduct. Kalau memang menurut KY pernah ada pelanggaran dilakukan, silakan (sampaikan)," ujar Ridwan di MA, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurut Ridwan, MA dalam melakukan mutasi dan memberikan promosi jabatan sudah cukup selektif dan terbuka. Sebanyak 388 nama yang didalamnya termasuk tiga hakim PN Jakarta Utara tersebut telah ditelusuri rekam jejaknya. Kemudian nama-nama yang lolos dipublikasi melalui website MA.

(Baca: Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)

"MA ini 1x24 jam sudah di review di publish nama-nama ini. Kemudian kalau menurut masyarakat atau KY ada yang 'cacat' ya silakan," kata dia.

Menurut Ridwan, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Terkait penguatan pengawasan peradilan, MA sudah lama menggandeng sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat serta media. Bahkan Badan Pengawas MA juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan.

MA, kata Ridwan, menyadari bahwa untuk memantau 42.000 hakim dengan 385 lembaga pengadilan di seluruh Indonesia saat ini tidak mungkin mampu dilakukan sendiri. Oleh karena itu melibatkan pihak lainnya.

Ridwan mengatakan, MA terbuka atas segala laporan masyarakat. Sebab, hal itu menjadi konskuensi ketika memilih agar dilakukan keterbukaan informasi maka saat itu juga harus siap respons, saran, dan masukan dari publik.

(Baca: Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?)

Ia mengatakan, laporan bisa disampaikan melalui sistem pengawas yang ada di situs MA. Selain itu, bisa juga melalui sms gateway dan kotak pengaduan yang ada di pengadilan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyarankan agar Mahkamah Agung mau bersikap transparan dengan membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut.  Dengan demikian, publik mengetahui bahwa benar ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Hal itu guna menghindari polemik dan munculnya berbagai asumsi publik.

"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok ini mendapat promosi jabatan sebagai berikut:

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com