JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membantah mengistimewakan unjuk rasa pendukung Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Seperti diketahui, massa pendukung Ahok belakangan kerap berunjuk rasa hingga malam hari sejak Ahok ditahan, baik di Rutan Cipinang maupun di Rutan Mako Brimob Depok.
(Baca: Ini Alasan Pembatasan Nama yang Boleh Menjenguk Ahok)
Padahal sesuai ketentuan, unjuk rasa hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00.
Setyo menyatakan, aksi massa pendukung Ahok tersebut merupakan bentuk spontanitas perorangan.
Tak ada pemberitahuan kepada polisi yang merupakan syarat untuk melakukan demonstrasi.
"Aksi yang lalu kan ada pemberitahuan ke Polri, menyampaikan aspirasi dan ada orasi-orasi. Kita melihat akhir-akhir ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan," ujar Setyo.
(Baca: Kisah Pendukung Ahok yang Masih Bertahan di Mako Brimob)
Namun, lanjut Setyo, bukan berarti polisi tidak mengingatkan pendukung Ahok untuk membubarkan diri.
Negosiasi menurut dia sudah dilakukan petugas agar para pendukung Ahok menyudahi aksi.
Setyo menyatakan, polisi mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan terhadap Ahok. "Aksi-aksi yang kira-kira akan mengganggu pihak lain, agar tidak dilakukan," ujar Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.