Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD yang Tak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 12/05/2017, 07:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang serta dua wakil pimpinan, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, terancam mendapat sanksi.

Setidaknya, dukungan dana resesnya dibekukan. Sebab, surat pernyataan tertanggal 8 Mei 2017 soal pemberian hak keuangan anggota diterbitkan.

Hak keuangan tersebut baru dapat diambil jika anggota DPD RI menghadiri sidang paripurna dan kegiatan-kegiatan alat kelengkapan DPD yang dikoordinasikan di bawah kepemimpinan pimpinan DPD yang dilantik pada 4 April 2017.

Mereka kemudian harus menandatangani surat pernyataan serta menyampaikan laporan reses.

Hingga Kamis (11/5/2017), sebanyak 103 anggota telah memandatangani surat pernyataan tersebut dan 27 orang lainnya belum menandatangani karena berbagai alasan.

"Baik karena masih di luar kota atau karena masalah sikap tidak setuju terhadap pelaksanaan sidang paripurna," kata Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2017).

Sudarsono menegaskan, dalam sistem kerja DPD setiap anggota diharuskan mengikuti sidang paripurna sebelum pergi reses. Mereka harus mengikuti atau setidaknya mengakui adanya sidang paripurna penutupan masa sidang tersebut.

Ia menilai akan menjadi masalah jika ada anggota yang menuntut hak reses, namun tidak mengikuti atau mengakui sidang paripurna penutupan masa sidang itu.

Hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk tertib administrasi keuangan dan tanggungjawab kepada publik. Apalagi DPD, menurut Sudarsono, sudah 10 tahun selalu mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Anggota yang tidak mengikuti atau mengakui penutupan sidang paripurna tidak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan," tutur Sudarsono.

Anggota DPR dari Provinsi Maluku, John Pieris, menjadi salah satu yang belum menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia mengajukan izin tak menghadiri sidang paripurna penutupan masa sidang karena melakukan cek kesehatan.

Meski begitu, John menilai kebijakan itu tak berdasar. Ia pun enggan menandatangani aurat pernyataan yang disiapkan. Anggaran reses, menurut dia, merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPD dan diatur dalam undang-undang.

"Apakah kalau tidak menandatangani dukungan pada pimpinan lalu ditahan (dana resesnya)? Ketentuan apa yang atur itu? Tidak boleh terjadi seperti itu," ujar John saat diwawancara terpisah

"Artinya jangan dicampurkan politik dan hukum," kata dia.

John pun menilai kebijakan tersebut harus segera ditarik atau berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Tak menutup kemungkinan kebijakan ini akan berimbas pada kinerja dan reputasi DPD di mata masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com