Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemenlu soal Keprihatinan Badan Hukum Dunia Atas Vonis Ahok

Kompas.com - 10/05/2017, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI merespon sorotan internasional, khususnya dari badan-badan dunia, terhadap putusan hukum pengadilan Indonesia atas kasus penistaan agama yang dialami Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok.

"Kita harus hormati putusan hukum yang berlaku di Indonesia. Di negara demokrasi mana pun pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Menurut Arrmanatha, pemerintah Indonesia tidak memandang kepedulian atau keprihatinan dari dunia internasional, seperti dari Uni Eropa, terhadap kasus itu sebagai tekanan kepada Indonesia.

"Saya tidak melihat tekanan ya, kalau kita lihat Uni Eropa, mereka menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung dan mendorong kita menjaga keharmonisan toleransi di Indonesia. Mereka mencatat langkah hukum dan tidak minta adanya intervensi hukum," ujar dia.

(Baca: Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok)

Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam berharap pemerintah Indonesia, lembaga, dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme, menyusul putusan hukum atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya," demikian pernyataan resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, kemarin.

Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik diantaranya kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama, serta berekspresi.

Uni Eropa kembali menekankan bahwa kebebasan-kebebasan itu adalah hak-hak yang saling terkait dan saling melengkapi, melindungi semua orang termasuk melindungi hak-hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apa pun sesuai hukum hak-hak asasi internasional.

(Baca: Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional)

"Uni Eropa konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat yang serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan," demikian pernyataan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam.

Selain Uni Eropa, sejumlah organisasi internasional menyampaikan keprihatinan mendalam menyusul vonis kepada Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama Islam, sedangkan Amnesti Internasional menyatakan putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.

Kompas TV Ahok Ajukan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com