Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Dorong Penghapusan Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 10/05/2017, 18:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPR akan mendorong penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi UU KUHP yang saat ini tengah dibahas.

"Nanti akan kami (PDI-P) bawa ketika pembahasan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) revisi KUHP," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di di Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

PDI-P menilai, pasal penodaan agama merupakan 'pasal karet'. Pasal itu sangat rentan dijadikan alat penekan proses hukum.

(Baca: Politisi Nasdem Nilai Pasal Penodaan Agama di KUHP Masih Dibutuhkan)

Penghapusan pasal tersebut sebenarnya telah lama diwacanakan. Perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu terakhir menjadi momentum mewacanakan kembali penghapusan pasal itu.

"Kalau kayak begitu, bisa rentan ini. Orang dengan kekuatan massa bisa mempressure, kemudian orang dihukum. Apakah lazim hal seperti itu?" ujar Trimedya.

"Supaya kemajemukan bangsa ini jangan gampang terkoyak-koyak lah. Itu saja poinnya. Orang dengan kekuatan massa bisa mempressure," lanjut dia.

(Baca: Vonis Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama)

Trimedya yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI-P yakin usulan F-PDI-P diterima dengan baik oleh fraksi-fraksi lain di DPR RI.

"Kan DIM soal ini belum ada pembahasan. DIM ini kan mengalir. Belum sampai Pasal 156. Kan bisa saja dengan kejadian Ahok ini (lalu diusulkan dibahas)," ujar Trimedya.

Kompas TV Ahok Ajukan Banding

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com