Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Anggota DPD oleh Pansel dan DPRD Dikhawatirkan Munculkan Politik Transaksional

Kompas.com - 10/05/2017, 17:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan agar calon anggota Dewan Pewakilan Daerah (DPD) diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menimbulkan pro dan kontra.

Menurut Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI, John Pieris, model seleksi seperti itu berpotensi memunculkan praktik transaksional.

"Dikhawatirkan muncul politik transaksional dalam proses seleksi itu," kata John dalam sebuah diskusi di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

John mengatakan, partai politik penguasa kursi di tingkat daerah berpotensi 'menitipkan' calon-calonnya di DPD.

Padahal, kata John, masyarakat harus diberi pilihan calon yang berkualitas melalui proses yang terbuka.

John menilai, tidak ada jaminan bahwa sistem seleksi DPD oleh Pansel dan DPRD tidak akan memunculkan politik transaksional.

(Baca: Pansus Tak Sepakat Usulan Anggota DPD Diseleksi Pansel Disebut Inkonstitusional)

"Kecuali, Pansel dan DPRD yang melakukan fit and proper test itu diawasi oleh NGO (lembaga non-pemerintah), diawasi lagi oleh publik," ujar John. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengungkapkan, proses seleksi akan dimulai dengan pembentukan Pansel oleh Gubernur.

Tim pansel berjumlah 5 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat dan akademisi.

Pansel yang terbentuk lantas mengumumkan ke media dan membuka pendaftaran calon DPD.

Setelah ada pendaftar, Pansel melakukan interview. Mereka yang lolos tahap interview akan diminta membuat makalah tentang pembangunan daerah.

"Setelah itu, menjadi kewenangan Pansel untuk memilih 10 kali yang dibutuhkan. Misalnya yang dibutuhkan 4, berarti Pansel memilih 40. Pilihan Pansel lalu diserahkan ke DPRD untuk fit and proper test," kata Lukman.

Proses selanjutnya, DPRD menyaring menjadi 5 kali yang dibutuhkan, atau sebanyak 20 orang.

Sebanyak 20 calon DPD inilah yang dilempar ke publik untuk dipilih dalam pemilu serentak.

"Empat teratas itulah yang kemudian dilantik menjadi DPD terpilih. Kalau (urutan) 4 berhalangan tetap, maka digantikan oleh urutan 5," kata Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com