JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Lukman Edy menyadari, masih ada pro dan kontra terkait beberapa poin pembahasan RUU Pemilu.
Salah satu yang menuai pro kontra adalah usulan agar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Lukman, usulan itu tidak inkonstitusional karena pemilihan tetap dilakukan oleh rakyat.
Sementara, Pansel dan DPRD hanya melakukan seleksi.
"Ada yang mengatakan ini inkonstitusional. Kita baca UUD-nya. Ternyata UUD-nya, proses seleksi itu 'open legal policy', terserah pembuat Undang-undang (UU) seperti apa," kata Lukman, dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
(Baca: PSHK: Secara Konsep, DPD Harus Dipilih oleh Masyarakat yang Diwakilinya)
Lukman mengatakan, sama halnya seperti ketentuan mengenai presidential treshold maupun parliamentary treshold, proses seleksi anggota DPD juga bersifat open legal policy.
"Yang tidak boleh dilanggar itu adalah proses election-nya. Jadi, teknis mendetil tentang selection-nya itu tergantung dari pembuat UU. Itu sementara tafsir terhadap Pansel, kepada pihak yang mengatakan itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Lukman.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, mencontohkan, proses seleksi calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam UU Pemilu.
Demikian pula proses seleksi Dewan Perwakilan Rakyat juga diatur dalam UU Pemilu.
"Nah, (pencalonan) anggota DPD ini tidak diatur selection-nya, langsung election," kata Lukman.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.