Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Terlalu Reaktif

Kompas.com - 10/05/2017, 15:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai, sikap yang ditunjukkan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terlalu reaktif.

"Pemerintah terlalu reaktif, terlalu melihat tekanan-tekanan pihak tertentu yang seolah-olah itu benar," ujar Asep saat dihubungi, Rabu (10/5/2017).

Asep menjelaskan, keabsahan perbuatan pemerintah diukur dari tiga aspek, yakni terkait kewenangan, prosedur, dan substansi.

Dari aspek kewenangan, pemerintah berhak membubarkan HTI. Namun, ada prosedur yang harus dilewati sebelum dibawa ke pengadilan untuk diputuskan bahwa HTI termasuk organisasi yang menyimpang hingga akhirnya dapat dibubarkan.

Pada aspek prosedur inilah, kata Asep, yang sepertinya kurang diperhatikan oleh pemerintah.

"Yang dipersoalkan (terkait pembubaran HTI) adalah prosedurnya," kata Asep.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan HTI)

Asep menjelaskan, pembubaran organisasi harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam undang-undang, diatur bahwa untuk membubarkan suatu organisasi harus ada teguran sebanyak tiga kali. Kemudian, ada pembelaan dari yang bersangkutan (HTI). Selain itu, harus juga ada kajian dari pihak ahli.

"Bisa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau kacamata intelijen sebelum ada tindakan pembubaran," kata dia.

Jika tidak melalui prosedur-prosedur tersebut maka pembubaran HTI dapat dikatakan cacat hukum.

(Baca: HTI: Khilafah Itu Ajaran Islam)

"Dalam hukum, ketika prosedur tidak dijalankan maka sama saja cacat hukum, tidak sah," kata Asep.

Menurut dia, semestinya pemerintah tidak reaktif untuk membubarkan HTI. Pemerintah dapat menunjukkan sikap responsif dengan mengikuti prosedur pembubaran yang berlaku.

Bahkan jika perlu, pemerintah memanggil HTI terlebih dahulu untuk menjelaskan idealisme organisasinya. Penjelasan itu bisa dilakukan secara terbuka agar publik bisa mengetahui dan menilai bahwa HTI termasuk ke dalam organisasi yang menyimpang dari Pancasila dan berpotensi memecah belah bangsa atau tidak.

"Jika tidak membahayakan, ya teruskan (diperbolehkan). Tapi kalau berbahaya dibubarkan," kata Asep.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com