Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Pagi, Fadli Zon Terima Kedatangan HTI yang Sampaikan Aspirasi

Kompas.com - 10/05/2017, 10:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akan menerima pengurus DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Rabu (10/5/2017), untuk melakukan audiensi pada pukul 10.00 WIB.

Fadli menuturkan, audiensi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk mengajukan pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas HTI.

"Karena mereka kan mau dibubarkan jadi mungkin mau menyampaikan aspirasi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu sebelumnya juga telah berkomunikasi dengan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto terkait agenda tersebut.

"Kan biasa menyampaikan aspirasi," tuturnya.

Sebelumnya, dalam sebuah jumpa pers, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah akan membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Namun, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah. Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut.

(Baca: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti- Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

Apalagi, pemerintah tidak pernah mengirimkan surat peringatan, sesuai mekanisme sanksi terhadap ormas yang melanggar, yang diatur dalam UU Ormas.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com