Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Dukung Angka "Presidential Threshold" Tetap 20-25 Persen

Kompas.com - 09/05/2017, 08:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang lama.

Angka ambang batas itu yakni parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menuturkan, salah satu alasannya agar calon Presiden yang maju nantinya memiliki basis dukungan politik yang kuat dan teruji.

"Wacana terkuat di PKS kami mendukung wacana 20 persen, sama seperti yang dulu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Hidayat menambahkan, pemberlakuan angka presidential threshold lama tak lantas menutup kesempatan bagi parpol baru untuk turut mengusung calon. Mereka dapat bergabung dengan parpol lama dan ikut membahas pengusungan calon.

Hal itu sekaligus tak menutup kemungkinan bagi kader parpol tersebut untuk diusung pada pilpres 2019.

"Kalau survei dari masing-masing partai mengatakan bahwa partai-partai baru itu mempunyai, katakanlah, tokoh yang sangat luar biasa, menasional, elektabilitas di atas 50 persen mengungguli yang lain misalnya, sekalipun dia baru pasti akan diajak koalisi oleh partai-partai lain," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Selain agar memiliki basis dukungan politik yang kuat, dengan angka presidential threshold maka presiden terpilih juga akan mendapat dukungan yang cukup di parlemen.

Menurut Hidayat, akan menjadi rumit jika partai milik presiden terpilih nantinya justru tidak lolos ambang batas parlemen sehingga tak kader partainya tak bisa duduk sebagai anggota dewan.

"Kalau (presidential threshold) 0 persen dan terpilih (presiden) tapi di DPR tidak lolos threshold, itu akan ada kerumitan luar biasa," ucap Hidayat.

"Pak Jokowi yang (PDI-P) menang begitu tinggi saja masih mencari dukungan di DPR, Pak SBY juga. Kalau enggak punya dukungan di DPR, di MPR juga. Itu akan memberatkan," kata dia.

Adapun poin mengenai angka presidential threshold termasuk ke dalam lima poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Usulan pemerintah adalah 20 sampai 25 persen.

(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, hal itu dikarenakan proses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif.

Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif. Partai politik, kata dia, merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi sebuah partai politik pun adalah pemilu.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com