Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Putusan Ahok, Djarot: Demo Supaya Apa?

Kompas.com - 08/05/2017, 23:25 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penodaan agama akan digelar Selasa (9/5/2017) besok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penodaan agama telah menjalani 20 lebih agenda persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengimbau agar publik tak perlu demo besar-besaran esok hari. Sebab, ia yakin hakim akan memutus dugaan perkara yang dikenakan ke Ahok itu seadil-adilnya.

Hal itu dikatakan Djarot usai hadir dalam peringatan tragedi Mei 1998 ke-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin, (8/5/2017).

"Jadi enggak usah demo-demo, ngapain tuh. Supaya apa? Supaya betul-betul keputusannya itu seadil-adilnya? Saya yakin hakim akan independen dan tidak bisa diintervensi," kata Djarot.

(Baca: Merasa Kasusnya Dipaksakan, Ahok Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok)

Ia pun mengajak semua masyarakat menghargai keputusan apapun yang akan diketok di meja hijau tersebut. Alasannya, Indonesia adalah negara hukum, karenanya ia percayakan semuanya kepada hukum yang berlaku.

"Kita percaya saja pada keputusan apapun, bahwa kita hargai apapun keputusan hakim. Kan kita percaya kita itu negara hukum kita serahkan. Tidak perlu ada intimidasi," ujar Djarot.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

(Baca: Kawal Ketat Sidang Vonis Ahok, Polisi Siapkan 3.000 Personel)

Penuntut umum menilai perbuatan Ahok telah memenuhi unsur dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), satu dari dua pasal alternatif yang sebelumnya didakwakan kepada Ahok.

Ahok sebelumnya didakwa Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP. Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Kompas TV Demo di Depan MA Tuntut Proses Ahok Sesuai Koridor Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com