JAKARTA, KOMPAS.com - Manta Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menilai tepat langkah pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Saya kira pemerintah melakukan langkah tepat asalkan prosedur sesuai di UU Ormas. Di UU Ormas itu ada pasal larangan kemudian ada pasal sanksi," ujar Abdul Malik saat dihubungi, Senin (8/5/2017).
Adapun pasal larangan yang dimaksud adalah Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi: "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila."
Abdul Malik menilai, aktivitas HTI dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang sesuai dengan pasal tersebut. Konsep khilafah yang dimiliki HTI, kata dia, meski tak begitu jelas namun sangat kontraditif dengan ideologi dan dasar negara.
(Baca: Jika Tak Hati-hati, Pembubaran HTI Bisa Ancam Kebebasan Berserikat)
"Kalau kita liihat HTI selama ini aktivitasnya eksplisit dan jelas dia tidak mau menerima Pancasila. Bahkan by data dan surat juga begitu," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Namun, pembubaran tersebut harus sesuai prosedur yang disyaratkan pada UU Ormas. Sebelum melakukan langkah administrasi, lanjut Abdul Malik, harus dilakukan langkah persuasi terlebih dahulu yakni pembinaan. Ia meyakini Pemerintah telah melakukan upaya tersebut.
"Saya kira Pemerintah sudah melakukan itu. HTI kan ormas lama, sejak 1980-an dan sebetulnya bikin gerah kita juga," kata dia.
(Baca: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)
Jika upaya pembinaan tersebut tak bisa dilakukan, barulah Pemerintah dapat melakukan langkah administrasi, yaitu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Berikutnya, Pemerintah dapat menghentikan pemberian bantuan hibah bagi Ormas yang mengakses APBD atau APBN.
Ketiga, Pemerintah melakukan penghentian sementara kegiatan ormas tersebut. Penghentian kegiatan tersebut harus didasari fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Di undang-undang diberi waktu MA, mempunyai waktu 60 hari untuk memberikan putusan," tuturnya.
Hal itu tetap dibutuhkan meskipun keputusan pembubaran ormas telah diberikan oleh Pemerintah.
"Karena kalau tidak membuat prosedur begitu dan biarpun putusan pemerintah legitimate, itu Pemerintah bisa membabibuta. Kepala-kepala daerah bisa membabibut. Karena masalah politik kemudian bisa dibubarin kegiatannya," ucap Abdul Malik.
(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)