JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menempuh jalur hukum untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah menilai, kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Menanggapi pembubaran HTI, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, Indonesia adalah negara yang berideologi Pancasila.
Oleh karena itu ia tidak sepakat jika ada kelompok-kelompok tertentu yang berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi agama.
Hal tersebut, diutarakan Djarot ketika hadir dalam peringatan tragedi Mei 1998 ke-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin, (8/5/2017).
"Jangan sekali-sekali, ada pihak-pihak yang berpikir untuk mengganti ideologi Pancasila dengan mengganti ideologi berbasis agama. Kalau ada upaya ke situ, kita semua akan berdiri di depan untuk melawan demi keutuhan NKRI," ujar Djarot.
(Baca: GP Ansor Minta Pemerintah Antisipasi Langkah HTI Berganti Nama)
Djarot sepakat dengan pembubaran ormas yang ingin mengubah ideologi bangsa.
"Harus. Pokoknya siapapun juga yang mengutak-atik dasar negara Pancasila, ingin mengganti Pancasila ya harus kita hadapi dong," kata Djarot.
Keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
Pemerintah memiliki tiga alasan untuk membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
(Baca: Ketum PBNU Berterima Kasih Pemerintah Bubarkan HTI)
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.