JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani belum diperkenankan bertemu dengan kliennya semenjak ditangkap satgas Bareskrim Polri, Senin (1/5/2017) lalu.
Pengacara Miryam, Heru Andeska mengatakan, bahkan saat sebelum ditahan KPK, pengacara juga tidak boleh bertemu.
"Tim kami sudah mencoba beberapa kali bertemu tapi sampai saat ini belum bisa ditemui," ujar Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Pengacara sudah menyurati KPK untuk meminta izin bertemu dengan Miryam. Namun, kata Heru, petugas rumah tahanan KPK juga masih menunggu izin penyidik.
Hingga kini, tim pengacara belum mendapatkan alasan yang jelas mengapa tidak diperbolehkan.
"Kami tanya KPK katanya surat sedang diproses," kata dia.
Miryam merupakan tersangka kasus dugaan memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Hari ini, sedianya sidang perdana praperadilan Miryam digelar. Miryam menganggap KPK tidak sah menetapkan dirinya sebagai tersangka karena tiduhan yang disangkakan merupakan wilayah pidana umum.
(Baca: Senin Pagi, Sidang Perdana Praperadilan Miryam S Haryani Digelar)
KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapan tersangka.
Di dalamnya diatur pidana terkait memberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi.
(Baca juga: KPK Nilai Alasan Praperadilan Miryam Keliru, Ini Alasannya)
"Tidak ada istilah barter pasal antarfraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah,"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.