Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tegaskan Tak Ada Barter Pasal dalam Pembahasan RUU Pemilu

Kompas.com - 08/05/2017, 10:03 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyebut bahwa tidak ada istilah barter pasal antarfraksi di DPR, termasuk juga dengan pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dikebut.

"Tidak ada istilah barter pasal antarfraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2017).

Tjahjo berujar, pemerintah dan Pansus RUU Pemilu serius melakukan penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Semua anggota Pansus dan pemerintah semangat pembahaan revisi UU Pemilu demi menyongsong pileg dan pilpres serentak untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Ini komitmennya sampai sekarang," ujar Tjahjo Kumolo.

Meski demikian, menurut Tjahjo, sah-sah saja jika memang ada kepentingan-kepentingan yang diperjuangkan para wakil partai politik itu di parlemen. Sebab, tiap partai politik juga memiliki kepentingan sendiri.

"Soal ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan sah dan wajar-wajar saja. Karena pileg dan pilpres adalah rezim parpol," kata Tjahjo Kumolo.

"Jadi dalam pembahasannya sepakat mengakomodir aspirasi parpol, aspirasi masyarakat, aspirasi pengamat, dan elemen-elemen demokrasi serta perguruan tinggi," ujar dia.

(Baca juga: Pemerintah Berharap RUU Pemilu Disahkan Mei 2017)

Karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada barter pasal, baik antarfraksi atau antara DPR dengan pemerintah. Sebab, finalisasi pembahasan RUU Pemilu semangatnya tetap kompromi musyawarah-mufakat.

"Kalau ada pengambilan keputusan suara terbanyak ada mekanisme akhir, di paripurna DPR. Yang jelas pemerintah dan pansus sepakat, fokus dan tidak ada istilah barter pasal atau bermain akrobatik politik," kata dia.

"Apa pun dalam pileg dan pilpres, legalitas penuh diberikan pada masyarakat, pemilih dalam menentukan siapa jadi presiden, wapres. Siapa jadi anggota DPD/DPD/DPRD. Parpol mana yang akan dapat tiket dukungan atau legitimasi masyarakat pemilih," tutur Tjahjo.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com