JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan akan menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap berideologi menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Terkait hal itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahniel Anzar Simanjuntak menilai, ormas yang menyimpang dari Pancasila pantas dibubarkan.
"Ormas manapun, mau ormas agama atau tidak beragama, kalau dia tidak menerima kesepakatan kita bersama sebagai Pancasila, NKRI, kebinekaan, itu ya mereka pantas dibubarkan," ujar Dahniel di sela kegiatan Apel Menggembirakan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana Nasional yang digelar di halaman GOR Tri Dharma Petrokimia, Gresik, Jawa Timur, Minggu (7/5/2017).
(Baca: Pemerintah Sudah Deteksi Ormas Anti-Pancasila)
Namun, lanjut Daniel, pembubaran ormas juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. "Harus ada alasan legal untuk membubarkan mereka," kata Dahniel.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, pembubaran ormas menyimpang sudah menjadi tugas pemerintah.
Namun perlu dikaji terlebih dahulu apakah keberadaan ormas tersebut telah mengancam negara.
Selain itu apakah juga dan dasar pendidirian ormas itu tidak sesuai dengan Pancasila dan aturan yang berlaku.
"Kalau soal pembubaran itu kita sesuaikan dengan undang-undang saja lah. Itu urusan dari pemerintah," ujar Taufik yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang mengkaji pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Tjahjo, jika bukti dan fakta penyimpangan gerakan HTI telah didapat, tidak menutup kemungkinan, ormas tersebut akan segera dibubarkan.
(Baca: Soal Pembubaran Ormas Anti-Pancasila, Ini Kata Jokowi)
Keberadaan HTI pun, kata Tjahjo, telah ditangani secara terpadu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
"Kalau jelas fakta dan buktinya (bisa dibubarkan). Semua sudah marah loh, semua sudah minta segera ditertibkan," kata dia di Istana Wakil Presiden, Rabu (4/5/2017).
Catatan: Artikel ini mengalami perubahan judul dan nama narasumber untuk meluruskan maksud informasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.