Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Dampingi Keluarga Pria yang Ajukan Suntik Mati di Aceh

Kompas.com - 06/05/2017, 21:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan mendampingi keluarga Berlin Silalahi (46) yang mengajukan eutanasia ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Eutanasia merupakan tindakan mengakhiri hidup seseorang yang sakit parah dengan kematian yang dinilai tenang, biasanya dengan suntik mati.

Menurut Khofifah, kasus Berlin sangat memprihatinkan. Terlebih Berlin adalah korban selamat tsunami.

Khofifah menegaskan bahwa eutanasia dilarang di Indonesia.

"Di beberapa negara ada yang membolehkan praktik tersebut, tapi di Indonesia tidak," kata Khofifah melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2017).

(baca: Cerita Ratnawati yang Ikhlas Saat Suami Ajukan Permohonan Suntik Mati)

Khofifah mengatakan, dalam hukum yang berlaku, eutanasia masuk dalam kategori pembunuhan.

Terlebih lagi, sebagian besar agama tegas melarang eutanasia dengan alasan apapun.

Khofifah mengutip QS Az-Zumar ayat 53 yang menyebutkan bahwa Allah menghendaki kepada setiap Muslim hendaknya selalu optimistis menghadapi setiap musibah.

(baca: Suami yang Ajukan Suntik Mati: Saya Sudah Tidak Tahan Lagi...)

Seorang mukmin harus berjuang, bukan tinggal diam dan untuk berperang bukan lari.

"Dalam Islam diajarkan untuk tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah SWT, sebaliknya banyak-banyak bersyukur atas kehidupan yang diberikan," kata Khofifah.

Oleh karena itu, Khofifah meminta kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak. Ia berharap Pemerintah Daerah bisa mencari jalan keluar terkait pengobatan terhadap penyakit yang diderita Berlin.

Berlin ingin mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya. Berlin menderita radang tulang sejak 2012 yang menyebabkan kedua kakinya lumpuh.

Pascamusibah gempa dan tsunami, Berlin tinggal di barak hunian sementara, karena rumah yang mereka sewa hancur dilanda tsunami.

Berlin mulai sakit-sakitan sejak tinggal di barak. Sejak 2014 lalu, ia mengalami kelumpuhan setelah menjalani pengobatan medis dan alternatif di Kota Lhokseumawe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com