JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak membahas mengenai kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Buntut dari kasus itu, dimana DPR melayangkan hak angket terhadap KPK, juga tidak dibahas.
"Tadi kita tidak berbicara masalah kasus sama sekali tidak berbicara kasus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Selain Agus, hadir tiga pimpinan KPK lainnya yakni, Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang dan Alexander Marwata.
(Baca: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Langkah KPK)
Sementara Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi yang juga mantan pimpinan KPK Johan Budi.
Agus mengatakan, pertemuan ini memang diajukan oleh pimpinan KPK untuk menyampaikan saran dan masukan terkait berbagai hal kepada presiden.
"Misalnya memberi masukan terhadap banyak aturan perundang-undangan yang mungkin bisa disesuaikan," ucap Agus.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan hal serupa. Menurut dia, langkah DPR yang mengajukan hak angket ke KPK adalah sebuah langkah yang wajar, karena merupakan tugas dan wewenangnya dalam melakukan pengawasan.
"Saya kan udah bilang. Dan presiden kan juga punya pikiran yang sama, karena DPR itu digaji memang bikin check and balance buat kita, iya dong, semua orang di dunia ini harus di check and balance," ucap Saut.
"Biarkan saja. Tapi apa dibalik itu, itu yang menarik, kita tidak boleh menduga-duga. Itu namanya suudzon, enggak baik," tambah Saut.
(Baca: Jokowi Terima Pimpinan KPK di Istana)
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.
(Baca: PAN Tegaskan Tak Akan Kirim Perwakilan dalam Pansus Angket KPK)
Melalui Pansus Hak Angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.