Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Cak Budi, Momentum Kemensos Dorong Revisi UU 9/1961

Kompas.com - 05/05/2017, 13:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS,com - Peristiwa dugaan penyalahgunaan uang donasi yang dilakukan Budi Utomo alias Cak Budi menjadi momentum Kementerian Sosial mendorong revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, draf revisi UU itu sudah disiapkan sejak 2014. Tahun 2016, proses pembahasan pun dilanjutkan dengan melibatkan berbagai tim di luar pemerintah.

"Proses (revisi) nya sudah berjalan dan mulai uji publik sebelum difinalkan Kementerian Hukum dan HAM dan akhirnya dimasukan ke DPR. Harapan kami, bisa mendapatkan prioritas di Prolegnas," ujar Khofifah melalui siaran pers, Jumat (5/5/2017).

(Baca: Mensos Dorong Polisi Usut Kasus Cak Budi)

Menurut Khofifah, ada pasal yang sudah tidak relevan lagi untuk kondisi sekarang ini.

Misalnya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanski pidana dan denda bagi yang melanggar dan sebagainya.

Selain itu, UU 9/1961 ini juga belum mengakomodasi perkembangan teknologi digital dalam pengumpulan donasi.

Termasuk terkait efektivitas media sosial dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat.

Revisi UU tersebut secara detail akan mengatur, antara lain soal jangka waktu pengumpulan, hak dan kewajiban penyelenggara, hak donatur, sanksi bagi pelanggar ketentuan dan dibentuknya sebuah lembaga pengawasan independen.

Meski demikian, apa yang dilakukan Cak Budi sudah dapat dikategorikan pelanggaran UU 9/1961 ini.

"Karena yang boleh (menghimpun donasi) hanya organisasi serta perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan. Misalnya level kabupaten/kota, provinsi atau nasional dan itu harus dapat izin," ujar Khofifah.

(Baca: Kasus Cak Budi, Kemensos Imbau Masyarakat Cek Dulu Sebelum Berdonasi)

Oleh sebab itu, ia mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan donasi yang dilakukan Cak Budi tersebut.

Diberitakan, Cak Budi adalah pemilik halaman donasi @kitabisa.com.

Ia menghimpun dana dri masyarakat dan menyalurkan secara perorangan kepada yang membutuhkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com