JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Narogong.
Dari tiga saksi yang diperiksa, dua di antaranya berprofesi sebagai pengacara.
Mereka adalah Elza Syarief dan Anton Taufik. Satu saksi lainnya adalah Inayah, pihak swasta.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2017).
Sebelumnya, Elza dan Anton pernah dipanggil KPK.
Pada Rabu (5/4/2017) lalu, Elza menyebut pemanggilannya oleh KPK terkait kedatangan mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani ke kantornya.
Menurut Elza, Miryam pernah mendatangi kantornya sebanyak tiga kali.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh isi pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Elza membenarkan adanya pertemuan pengacara Anton Taufik dan Miryam di kantornya, membahas pencabutan BAP Miryam dalam kasus korupsi e-KTP.
"Iya (bahas e-KTP). Iya (pertemuan itu terkait pencabutan BAP Miryam)," ucap Elza.
Adapun, nama Anton Taufik mulai disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
(Baca: KPK Panggil Pengacara Muda yang Diduga Pengaruhi Miryam S Haryani)
Ia disebut sebagai pengacara muda yang pernah menemui anggota DPR Miryam S Haryani, beberapa hari sebelum Miryam bersaksi di Pengadilan Tipikor.
Anton Taufik diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi dalam kasus e-KTP.
Dalam persidangan, Miryam mengaku pernah berkunjung ke kantor hukum milik pengacara Elza Syarief, beberapa hari sebelum menjadi saksi di pengadilan.