JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementrian Dalam Negeri Sugiharto, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugiharto yang tiba di KPK Jumat (5/5/2017) sekitar pukul 09.50 WIB turun dari mobil tahanan mengenakan rompi oranye dan menenteng tas berwana hitam.
Ia diam saat ditanya wartawan dan memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
(Baca: 7 Fakta Menarik dalam Sidang ke-12 Kasus Korupsi E-KTP)
Belum diketahui maksud kedatangan Sugiharto. Dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, tidak ada nama Sugiharto.
Dalam kasus e-KTP, Sugiharto menjadi salah seorang pejabat Kemendagri yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Seorang lagi adalah Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Sugiharto didakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
(Baca: "Proyek E-KTP seperti Turun dari Langit...")
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Sugiharto disebut memperkaya diri sebesar 3.473 dollar AS.
Atas perbuatan tersebut, ia dan Irman didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.