JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Salah satu poin utama revisi terbatas tersebut adalah penambahan jumlah Pimpinan DPR dan MPR untuk PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014.
Dalam proses pembahasannya, berkembang sejumlah usulan baru.
Salah satunya adalah penambahan jumlah kursi pimpinan DPD.
Wacana ini muncul karena adanya usulan penguatan lembaga DPD pada revisi UU MD3.
"Salah satunya itu wacananya. Ada menambah Pimpinan DPD, ada menambah kewenangan DPD," kata Anggota Badan Legislasi Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Akan tetapi, belum ada usulan jumlah penambahan pimpinan DPD. Saat ini, pimpinan DPD berjumlah tiga orang.
(Baca: Bahas Usulan RUU MD3 Bersama DPR, DPD Sampaikan 12 Poin Usulan)
Tujuan penambahan kursi Pimpinan DPD adalah untuk rekonsiliasi di internal DPD.
"(Penambahan pimpinan) karena ada penguatan lembaga DPD, mungkin mereka juga perlu tambah pimpinan, rencana rekonsiliasi juga ada wacana itu," kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Setiap fraksi yang mengusulkan norma-norma baru di pembahasan revisi UU MD3 diminta untuk mengirimkan drafnya.
Draf tersebut akan dikumpulkan pada awal masa persidangan mendatang, yang akan dimulai 18 Mei 2017.
Targetnya, pada akhir Mei 2017 revisi UU MD3 sudah selesai dibahas.
Sementara, soal penambahan kewenangan DPD, kata Yandri, di antaranya adalah agar DPD dapat turut memantau pelaksanaan peraturan daerah.
"Bertentangan enggak dengan konstitusi di atasnya? Atau bisa menghambat investasi enggak? Bisa dikasih kewenangan itu pada DPD. Tapi draf itu kan belum masuk," kata dia.