JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/5/2017) pukul 12.30.
Andi diperiksa sejak pukul 09.55 sebagai saksi dalam kasus kesaksian palsu Miryam S Haryani.
Usai diperiksa, Andi bungkam saat ditanya awak media perihal Miryam. Ia hanya tersenyum. Namun, mulutnya seperti menggumamkan sesuatu, sembari menerobos kerumunan media menuju mobil tahanan.
Pada agenda penyidikan atau pemeriksaan KPK, Andi diperiksa sebagai saksi perkara memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh Miryam.
(Baca: Kronologi Penangkapan Miryam Menurut Polisi)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis.
Miryam sebelumnya membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP dalam pemeriksaan di KPK.
Menurut Miryam dalam persidangan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.
Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan. Bahkan, KPK sampai menunjukkan video saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Miryam. Ini dilakukan untuk membantah keterangan bahwa Miryam dalam keadaan tertekan.