JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice reform (ICJR) mendukung langkah Pemerintah DKI Jakarta dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembebasan Biaya Visum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan Puskesmas.
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, upaya tersebut merupakan suatu langkah maju bagi pemenuhan hak korban dan patut dicontoh oleh daerah lain di Indonesia.
"Kebijakan ini merupakan langkah maju terkait perlindungan korban yang telah dinyatakan dalam berbagai regulasi. Peraturan ini harus segera difinalkan segera," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2017).
Supriyadi menuturkan, rencana pembuatan visum gratis bagi korban akan berdampak positif bagi pemenuhan hak korban atas pelayanan kesehatan. ICJR bahkan mendorong layanan kesehatan tidak hanya diberikan kepada korban KDRT namun juga kepada korban kekerasan lainnya terutama korban kejahatan seksual.
(Baca: Ibu Kota Masih Rentan KDRT)
Supriyadi menjelaskan, dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan dalam bentuk pelayanan kesehatan.
Kemudian dalam PP No 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan kepada korban adalah pembuatan visum et repertum.
Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan tersebut menyatakan pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.
(Baca: Ditemukan di Pasar, Bocah Ini Mengaku Korban KDRT Ayah Tirinya)
Sementara dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan, pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan.
"Hal ini berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kesehatan nasional," tuturnya.
Namun dalam prakteknya, kata Supriyadi, masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri.
Di sisi lain, banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan. Hal itu membuat korban tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis. Sehingga pada praktiknya korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam.
"Visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP seharusnya menjadi tanggung jawab negara," kata Supriyadi.