JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Manager Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Dira Kurniawan Mochtar, Rabu (3/4/2017).
Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain Dira, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dasawarsa Sutantio, selaku pihak swasta.
(Baca: Wapres Anggap Korupsi BLBI karena Pelaksanaan Kebijakan)
Namun, belum diketahui kapasitas dan kaitan pemeriksaan terhadapnya pada kasus ini.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
(Baca: Sidik BLBI, KPK Jamin Tak Abaikan Kasus e-KTP)