JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara berharap fraksi-fraksi yang menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa konsisten dengan sikapnya.
Dari hasil pengamatan Amir, setidaknya enam fraksi sudah menyatakan penolakannya terhadap hak angket tersebut.
Selain PPP, fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Saya yakin kalau teman-teman konsisten (menolak), hak angket tidak akan jalan," kata Amir saat dihubungi, Selasa (2/5/2017).
Untuk mencapai kuorum, kata Amir, setidaknya harus lebih dari setengah fraksi di DPR yang mendukung hak angket dan mengirimkan perwakilannya ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Namun, PPP juga masih melihat perkembangan di lapangan. Jika Pansus tetap kuorum tanpa dukungan PPP, maka PPP tetap akan mengirimkan perwakilan untuk mengawal kerja Pansus tersebut.
"Kalau ada (fraksi) yang menolak tapi ternyata mengirim (perwakilan), PPP akan kirim untuk mengawal. Jangan sampai kami justru ketinggalan," tutur Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu.
Adapun saat ditanyakan kemungkinan lobi antar-fraksi untuk sama-sama menolak hak angket tersebut, Amir menyambut positif.
Namun, hal itu belum dilakukannya karena DPR masih berada dalam masa reses sehingga para anggota tengah berada di daerah pemilihannya masing-masing.
"Saya kira (lobi) bagus. Mungkin kalau di Jakarta saya akan komunikasi," tuturnya.
Adapun hak angket ditujukan kepada KPK terkait dengan pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan di persidangan kasus e-KTP bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III agar tak mengungkap kasus tersebut.
(Baca: Penyidik Kasus E-KTP Sebut Miryam Mengaku Diancam Sejumlah Anggota DPR)
Menurut Novel, hal itu diceritakan MIryam saat diperiksa di Gedung KPK.
Sejumlah anggota Komisi III pun mengusulkan agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka untuk membuktikan kebenaran pernyataan Novel.
Usulan hak angket pun telah disetujui di Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/4/2017) lalu. Selain soal rekaman pemeriksaan Miryam, sejumlah hal terkait KPK juga akan didalami melalui hak angket tersebut.
Di antaranya mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK Tahun 2015 di mana tercatat tujuh indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan kasus korupsi.
(Baca juga: Mahfud MD: KPK Tak Bisa Jadi Subyek untuk Hak Angket)