Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum PPP Harap Fraksi Penolak Hak Angket Tetap Konsisten

Kompas.com - 02/05/2017, 19:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara berharap fraksi-fraksi yang menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa konsisten dengan sikapnya.

Dari hasil pengamatan Amir, setidaknya enam fraksi sudah menyatakan penolakannya terhadap hak angket tersebut.

Selain PPP, fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya yakin kalau teman-teman konsisten (menolak), hak angket tidak akan jalan," kata Amir saat dihubungi, Selasa (2/5/2017).

Untuk mencapai kuorum, kata Amir, setidaknya harus lebih dari setengah fraksi di DPR yang mendukung hak angket dan mengirimkan perwakilannya ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Namun, PPP juga masih melihat perkembangan di lapangan. Jika Pansus tetap kuorum tanpa dukungan PPP, maka PPP tetap akan mengirimkan perwakilan untuk mengawal kerja Pansus tersebut.

"Kalau ada (fraksi) yang menolak tapi ternyata mengirim (perwakilan), PPP akan kirim untuk mengawal. Jangan sampai kami justru ketinggalan," tutur Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu.

Adapun saat ditanyakan kemungkinan lobi antar-fraksi untuk sama-sama menolak hak angket tersebut, Amir menyambut positif.

Namun, hal itu belum dilakukannya karena DPR masih berada dalam masa reses sehingga para anggota tengah berada di daerah pemilihannya masing-masing.

"Saya kira (lobi) bagus. Mungkin kalau di Jakarta saya akan komunikasi," tuturnya.

Adapun hak angket ditujukan kepada KPK terkait dengan pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan di persidangan kasus e-KTP bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III agar tak mengungkap kasus tersebut.

(Baca: Penyidik Kasus E-KTP Sebut Miryam Mengaku Diancam Sejumlah Anggota DPR)

Menurut Novel, hal itu diceritakan MIryam saat diperiksa di Gedung KPK.

Sejumlah anggota Komisi III pun mengusulkan agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka untuk membuktikan kebenaran pernyataan Novel.

Usulan hak angket pun telah disetujui di Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/4/2017) lalu. Selain soal rekaman pemeriksaan Miryam, sejumlah hal terkait KPK juga akan didalami melalui hak angket tersebut.

Di antaranya mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK Tahun 2015 di mana tercatat tujuh indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan kasus korupsi.

(Baca juga: Mahfud MD: KPK Tak Bisa Jadi Subyek untuk Hak Angket)

Kompas TV Meski Telah Disetujui, Hak Angket Dinilai Cacat Hukum?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com