JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak setuju jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, bersifat ad hoc.
Diketahui, wacana tersebut diusulkan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu, Benny K. Harman.
"Saya kira KPU dan Bawaslu lembaganya sudah seperti sekarang ini, ya jangan diubah lagilah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
(Baca: KPU Berharap KPUD Tidak Ad hoc)
Justru yang harusnya dilakukan yakni penguatan KPU dan Bawaslu secara kelembagaan. Salah satu yang justru seharusnya disorot adalah kekompakkan KPU pusat dengan daerah.
Seringkali kebijakan KPU pusat tidak sinkron dengan KPU daerah sehingga mesti ada singkronisasi lanjutan.
"Setiap peraturan KPU harusnya sama dengan KPU di daerah. Itu ya masalahnya," ujar Tjahjo.
"Jadi, ini masalah lembaga ya, ini masalah penguatan KPU dan Bawaslu saja. Saya kira seperti ini saja enggak ada masalah kok," lanjut dia.
Diberitakan, Benny K. Harman memunculkan wacana baru, yakni KPU di tingkat provinsi, kota/kabupaten bersifat ad hoc.
(Baca: Ada Wacana KPU dan Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)
Pasalnya, mulai tahun 2024, Pemilu di Indonesia hanya akan berlangsung sekali dalam lima tahun.
Pelaksanaannya pun akan serentak. Jika demikian, maka keberadaan KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kota/kabupaten hanya akan bekerja menjelang tahun Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.