JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Golkar menjatuhi peringatan tertulis kepada Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar, Yorrys Raweyai.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Daerah DPP Partai Golkar, Freddy Latumahina. Menurut Freddy, Yorrys dianggap telah melanggar kesepakatan rapat tanggal 5 April 2017 lalu.
"DPP merasa perlu memberikan peringatan, peringatan itu berupa peringatan tertulis," kata Freddy di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (2/5/2017).
Adapun pada 5 April lalu dilaksanakan rapat DPP yang menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain, Partai Golkar harus menjaga soliditas partai, menjaga konsolidasi untuk pilkada 2018 dan pemilu 2019, serta menetapkan juru bicara partai untuk menyampaikan hal-hal terkait partai.
Namun, pada 28 April 2017, Yorrys menyampaikan pernyataan yang dinilai oleh Partai Golkar menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Saat itu, Yorrys menyebut Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah hampir pasti menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
(Baca: Yorrys Raweyai: Setya Novanto Hampir Pasti Jadi Tersangka e-KTP)
Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah internal untuk menindaklanjuti kemungkinan tersebut.
"Padahal yang sponsori keputusan untuk tidak menyampaikan hal-hal di luar partai itu sebelum dibahas di partai, sebetulnya Bang Yorrys sendiri. Itu hal yang baik menurut kami. Ternyata, hal itu beliau lampaui," ucap Freddy.
Terkait peringatan ini, DPP Partai Golkar memberi kesempatan bagi Yorrys untuk memberikan penjelasan, baik secara lisan maupun tertulis.
Peringatan tersebut merupakan peringatan pertama agar Yorrys menaati keputusan organisasi. Jika masih dilanggar, maka partai akan menjatuhi peringatan kedua. Jika peringatan dijatuhi hingga ketiga kalinya maka Yorrys akan dijatuhi sanksi.
"Sebagai pengurus akan diberhentikan sebagai pengurus, apabila masih melawan maka diberhentikan dari keanggotaan," tuturnya.
(Baca juga: Yorrys Raweyai: Kalau Main Pecat, Gimana Partai Bisa Maju?)